Akhir-akhir ini, HAKI sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat Indonesia. Istilah HAKI, atau hak atas kekayaan intelektual, mengemuka setelah selebritis Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Tindakan Baim Wong ini menuai berbagai respons dari masyarakat. Sampai-sampai, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ikut memberikan komentar.
Diketahui, saat ini, Baim Wong sudah mencabut permintaannya untuk mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual dari Citayam Fashion Week.
Belajar dari sini, ada baiknya kalau kamu, sebagai seorang pebisnis atau calon pebisnis, untuk mengetahui pentingnya HAKI dalam membangun bisnis. Yuk, simak penjelasannya!
Apa itu HAKI?
Menurut informasi dari laman Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, HAKI adalah kependekan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual.
HAKI adalah suatu regulasi yang memiliki maksud untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing industri. Oleh karena itu, karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
Nah, HAKI akan memberikan hak eksklusif kepada pencipta atas penggunaan ciptaannya untuk jangka waktu tertentu.
Apa saja ruang lingkup HAKI?
1. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak cipta meliputi ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, serta kesusasteraan. Hak cipta ini hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri meliputi:
a. Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.
b. Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Ada beberapa istilah merek, seperti merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
c. Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
e. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
f. Indikasi Geografis
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek, indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Kenapa HAKI itu penting?
Sebagai pebisnis, HAKI itu penting sekali, Stellars. Tujuan utama HAKI adalah untuk melindungi pemilik karya, agar karya yang dimilikinya tidak disalahgunakan, baik itu dicuri atau dijiplak, atau digunakan secara komersial, tanpa memberikan keuntungan komersial pada pemilik hak. Gak hanya itu, HAKI juga mampu meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar.
Lantas, bagaimana caranya mengajukan HAKI?
Comentários