top of page
Writer's picturestellarw

Pentingnya HAKI dalam Membangun Bisnis, Pebisnis Wajib Tahu (+Cara Mendaftarnya)!

Akhir-akhir ini, HAKI sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat Indonesia. Istilah HAKI, atau hak atas kekayaan intelektual, mengemuka setelah selebritis Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).


Sumber: kabar24.bisnis.com

Tindakan Baim Wong ini menuai berbagai respons dari masyarakat. Sampai-sampai, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ikut memberikan komentar.


Diketahui, saat ini, Baim Wong sudah mencabut permintaannya untuk mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual dari Citayam Fashion Week.


Belajar dari sini, ada baiknya kalau kamu, sebagai seorang pebisnis atau calon pebisnis, untuk mengetahui pentingnya HAKI dalam membangun bisnis. Yuk, simak penjelasannya!


Apa itu HAKI?

Sumber: news.detik.com

Menurut informasi dari laman Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, HAKI adalah kependekan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual.


HAKI adalah suatu regulasi yang memiliki maksud untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing industri. Oleh karena itu, karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.


Nah, HAKI akan memberikan hak eksklusif kepada pencipta atas penggunaan ciptaannya untuk jangka waktu tertentu.


Apa saja ruang lingkup HAKI?
Sumber: inibaru.id

1. Hak Cipta


Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak cipta meliputi ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni.


Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, serta kesusasteraan. Hak cipta ini hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.


2. Hak Kekayaan Industri


Hak kekayaan industri meliputi:


a. Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.


Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.


b. Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.


Ada beberapa istilah merek, seperti merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.


c. Desain Industri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.


d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.


e. Rahasia Dagang

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


f. Indikasi Geografis

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek, indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.


Kenapa HAKI itu penting?

Sebagai pebisnis, HAKI itu penting sekali, Stellars. Tujuan utama HAKI adalah untuk melindungi pemilik karya, agar karya yang dimilikinya tidak disalahgunakan, baik itu dicuri atau dijiplak, atau digunakan secara komersial, tanpa memberikan keuntungan komersial pada pemilik hak. Gak hanya itu, HAKI juga mampu meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar.


Lantas, bagaimana caranya mengajukan HAKI?

Agar kamu mendapatkan hak atas apa yang kamu ciptakan, kamu harus segera mendaftarkan hasil karyamu sesuai dengan prosedur yang ada. Caranya tidak sulit kok, bahkan bisa dilakukan secara online dengan cara berikut:


A. Membuat Akun E-HAKCIPTA

1. Buka www.dgip.go.id pada browser.

2. Pilih e-FILING HKI, lalu klik Registrasi Akun Hak Cipta.

3. Secara otomatis, kamu akan diarahkan ke website untuk melakukan registrasi. Kemudian, isikan data dirimu pada formulir ya.

4. Setelah mengisi semuanya, klik tombol Daftar.

5. Setelah menekan tombol daftar, kamu akan diarahkan ke index login E-Hakcipta. Akan ada pop-up pemberitahuan bahwa registrasi telah selesai dan harap membuka email untuk mengaktifkan akun.

6. Buka e-mail, kemudian cek pesan yang masuk dari INFO HAK CIPTA untuk melakukan User Activation.

7. Buka e-mail tersebut, lalu klik link yang dilingkari untuk mengaktivasi akun. Kamu akan diarahkan kembali ke E-Hakcipta - login dan akan muncul pop-up pemberitahuan bahwa akun kamu telah diaktivasi. Akan ada pop-up bahwa akun telah berhasil diaktivasi.

8. Selanjutnya, petugas aplikasi akan melakukan persetujuan diaktifkannya akun kamu (maksimal 2 hari kerja).

9. Jika petugas telah melakukan approval, sistem secara otomatis akan mengirimkan e-mail kepada kamu seperti berikut.

10. Akun kamu telah diaktivasi oleh petugas dan sudah dapat digunakan.


B. Prosedur Pendaftaran Karya/Merek

1. Silahkan login ke akunmu

2. Pada halaman Dashboard, pilih tab Hak Cipta => Permohonan Baru

3. Silahkan isi formulir data dengan lengkap

4. Pada bagian Data Pencipta, klik tambah

5. Lalu isi data dari orang yang menciptakan/menemukan (pencipta)

6. Lalu, pada bagian data pemegang hak cipta, klik tambah

7. Kemudian, isi data lengkap dari yang berhak untuk memiliki hak cipta (pemilik)

8. Selanjutnya, pada bagian Lampiran lihat persyaratan untuk upload file dengan menggeser mouse ke Select File dan klik untuk menambahkan file, lalu masukkan file yang menjadi persyaratan sesuai tempat yang diminta : (Salinan Resmi Akta Pendirian dari Badan Hukum, Scan NPWP perorangan/perusahaan, Contoh Ciptaan, Scan KTP Pemohon dari Pencipta, Surat pernyataan (silahkan klik unduh untuk men-download contoh surat pernyataan dan silahkan isi dengan benar, Kemudian convert dari file .doc menjadi file .pdf).

9. Silahkan cek ulang data serta file yang di-upload, dan submit form dengan klik Submit

10. Selanjutnya, klik centang setuju untuk setuju dengan persyaratan dan ketentuan yang tersedia (Silahkan baca Rincian Persyaratan dan Kegunaan)

11. Terakhir, kamu akan ditampilkan halaman Permohonan yang sudah kamu buat dan tunggu persetujuan dari petugas aplikasi.


Semoga artikel ini bisa membantu kamu mengetahui lebih dalam tentang pentingnya HAKI, Stellars!


NOTES FOR STELLARS!


Ingin mencari teman sesama wanita karir atau entrepreneur wanita? Ayo gabung menjadi member Stellar Women GRATIS!


Kamu akan menemukan teman baru sesama wanita karir dan entrepreneur wanita untuk saling berkoneksi, berkolaborasi dalam bisnis, bertukar informasi, saling berkeluh kesah, dan menyemangati satu sama lain.


Daftar membership Stellar Women GRATIS dan dapat BANYAK BENEFIT!


Klik tombol di bawah untuk cek seluruh benefitnya!



BACA JUGA:


MUST WATCH VIDEO!



Melawan Tabu dan Menjadi Versi Terbaik Dirimu bersama Ida Swasti | Stellar Women #MTFPodcast

 

Ingin lihat konten lain dari Stellar Women yang gak kalah menarik?

KLIK TOMBOL DI BAWAH INI YAA!



Tentang Stellar Women:


Stellar Women adalah komunitas perempuan yang mendukung para wanita agar menjadi perempuan berdaya untuk mencapai tujuan hidupnya. Stellar Women berkomitmen untuk mendukung perempuan dalam bidang bisnis dan skill professional. Kami menyediakan kelas online, webinar, mentorship, kelas bisnis, dan juga forum.

Kini, Stellar Women telah menjadi komunitas bisnis khusus wanita yang menjadi tempat bagi mereka untuk berdiskusi, berbagi informasi, dan berjejaring dengan 10.000+ perempuan lainnya di seluruh Indonesia. Gabung sekarang bersama kami!

Comments


bottom of page