Di bulan Maret 2022 ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan perubahan label atau logo halal yang baru!
Logo halal baru diakui berlaku secara nasional terhitung sejak 01 Maret 2022. Perubahan ini sudah fix banget dan dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Lalu bagaimana dengan nasib kemasan produk yang masih menggunakan logo halal lama, apakah perlu ditarik? Ini jawabannya Stellars!
Bagi kamu yang masih menggunakan kemasan dengan lolo halal lama, gak perlu khawatir untuk menarik produkmu dari pasaran yaa..
Logo halal lama yang diterbitkan oleh MUI masih tetap berlaku hingga tahun 2026. Ini berdasarkan dari Pasal 169 Huruf d PP PBJPB.
LANGSUNG PAKE LOGO HALAL BARU ATAU HABISKAN KEMASAN LAMA?
So, bagi Stellar yang mendapatkan sertifikat halal sebelum 01 Maret 2022. Ada dua hal yang bisa Stellars lakukan untuk menanggapi perubahan logo halal ini:
Kamu bisa tetap menggunakan seluruh kemasan yang telah dicetak dengan logo halal lama, namun kemasan tersebut hanya boleh beredar maksimal hingga 2026
Apabila belum membuat kemasan dengan halal lama, kamu bisa langsung menggunakan kemasan dengan logo halal baru
Begitu pun dengan produk yang mendapatkan sertifikasi halal MUI. Apabila kamu mendapatkan sertifikasi halal sebelum Peraturan Pemerintah 39/2021 diundangkan, maka sertifikat halalmu masih berlaku sampai dengan waktu sertifikasinya habis yup!
Nah, bagaimana dengan produk yang mendapatkan sertifikasi halal pada 01 Maret 2022? Jawabannya, kamu bisa langsung menggunakan logo halal baru yaa
TARIF SERTIFIKASI HALAL & PEMERIKSAAN HALAL
Agar produkmu teridentifikasi halal kamu harus mengajukan sertifikasi halal dan melakukan pemeriksaan halal. Nah, dilansir dari prfmnews.id dan website Kementerian Agama RI, ini dia tarif sertifikasi halal dan pemeriksaan halal yang resmi
1. Permohonan Sertifikat Halal
Usaha Mikro dan Kecil: Rp.300.000.
Usaha Menengah: Rp.5.000.000.
Usaha Besar atau berasal dari Luar Negeri: Rp.12.500.000.
2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal
Usaha Mikro dan Kecil: Rp.200.000.
Usaha Menengah: Rp.2.400.000.
Usaha Besar atau berasal dari Luar Negeri: Rp.5.000.000.
3. Pemeriksaan Halal (Usaha Mikro Dan Kecil)
Produk dengan proses material sederhana: Rp350.000
Pangan olahan: Rp350.000
Obat: Rp350.000
Kosmetik: Rp350.000
Barang gunaan: Rp350.000
Jasa: Rp350.000
Restoran, katering atau kantin: Rp350.000
Rumah potong hewan dan jasa sembelih: Rp350.000.
4. Pemeriksaan Halal (Usaha Menengah, Besar dan dari Luar Negeri)
Produk dengan proses sederhana: Rp3.000.000.
Restoran, Katering atau kanting: Rp3.687.500.
Rumah potong hewan dan jasa sembelih: Rp3.937.000.
Barang gunaan dan kemasan: Rp3.987.500.
Jasa: Rp5.275.000.
Produk rekayasa genetika: Rp5.412.500.
Obat, kosmetik dan produk biologi: Rp5.900.000.
Pangan olahan, produk kimiawi dan mikroba: Rp6.468.750.
Flavour dan fragnance: Rp7.652.500.
Gelatin: Rp7.912.000.
Vaksin: Rp21.125.000.***
NOTES FOR STELLARS!
Sekarang sudah jelaskan stellars? Nah, kalau kamu ingin segera mengajukan sertifikasi halal atau perpanjang sertifikat halal, kamu bisa mengunjungi website Layanan Sertifikasi Halal disini. Silakan diklik ya, semoga membantu!
Ingin lihat konten lainnya dari Stellar Women yang gak kalah menarik?
KLIK TOMBOL DI BAWAH INI YAA!
MUST WATCH VIDEO!
MTF Special: The Best of Samira | Listen #MTFPodcast on Spotify
(GG)
Comments