Memiliki penghasilan tambahan dari bisnis yang mapan adalah impian bagi sebagian wanita. Sekarang sudah banyak wanita yang bisa mewujudkan bisnisnya sendiri.
Tapi, ternyata masih banyak wanita yang kesulitan mencari investor bisnis, alasannya dikarenakan bisnis mereka belum memiliki perizinan yang lengkap! Alias belum legal secara hukum.
So, mengapa investor lebih menyukai bisnis yang legal? Ini dikarenakan bisnis yang legal secara hukum akan memudahkan para investor untuk mengatur pendanaan. Bila bisnismu tidak memiliki legalitas tersebut, investor akan kesulitan untuk mendanai bisnismu.
So.. simak bentuk-bentuk perizinan dan legalitas bisnis yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan investor bisnis dengan mudah. Baca artikel ini sampai habis yaa!
MENGAPA LEGALITAS BISNIS PENTING?
Dalam dunia usaha, konsumen, klien, investor, atau pihak ketiga lainnya tentu akan lebih percaya dengan bisnis yang telah memenuhi legalitas atau sah secara hukum.
Selain membuat bisnismu lebih kredibel di mata investor, legalitas juga akan melindungimu dan para pelaku usaha yang terlibat dalam bisnismu. Ini untuk menghindari adanya kemungkinan sengketa antara bisnismu dan para investor.
Lalu, apa saja legalitas yang perlu dimiliki bisnismu?
BADAN USAHA
Legalitas dasar pertama yang harus dipenuhi ketika memulai bisnis adalah mendirikan badan usaha. Di Indonesia, ada banyak macam badan usaha dari mulai PT, CV, Firma, hingga Perseroan Perorangan. Setiap badan usaha memiliki kriteria dan ciri yang berbeda sehingga perlu dilakukan riset untuk mengetahui bentuk badan usaha apa yang cocok dengan model bisnis yang dimiliki.
Sebagai contoh, jika pelaku usaha ingin melakukan pemisahan harta kekayaan agar modal tidak tercampur dengan kekayaan pribadi maka PT adalah badan usaha yang sebaiknya dipilih. Jika Stellars memiliki partner yang hanya ingin memberikan modal namun tidak mau ikut campur dalam kegiatan usaha maka CV bisa menjadi alternatif badan usaha yang dipilih.
BACA JUGA : Ingin Memulai Bisnis? Ketahui Dulu Perbedaan Jenis-Jenis Badan Usaha Yang Ada di Indonesia!
NPWP
Setelah badan usaha resmi didirikan, pelaku usaha harus segera mengurus NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ingat, bisnis yang tidak memiliki NPWP dan melanggar ketentuan pajak harus siap memperoleh sanksi dari mulai sanksi pidana hingga sanksi denda. Jadi, jangan sampai terlewat untuk mengurus NPWP badan usaha Stellars yaa..
Untuk memperoleh NPWP pelaku usaha dapat mengajukan permohonan NPWP secara offline dengan cara datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lokasi usaha berada atau secara online.
Jika Stellars membutuhkan bantuan mengurus NPWP, Kontrak Hukum juga menyediakan jasa pembuatan NPWP. Untuk informasi lebih lanjut, Stellars dapat langsung mengunjungi laman NPWP (Tax Registration Number) - Kontrak Hukum.
MEREK
Setelah mendirikan badan usaha dan membuat NPWP, jangan lupa untuk segera mendaftarkan merek dagang/jasa yang dimiliki bisnis Stellars yaa..
Pendaftaran merek dagang/jasa harus dilakukan sesegera mungkin mengingat dianutnya asas first to file di Indonesia. Dengan mendaftarkan merek yang dimiliki, maka merek yang dimiliki otomatis memperoleh perlindungan hukum.
Selain itu, kerugian karena ada pihak lain yang ingin menggunakan merek milik Stellars dapat dihindari. Untuk mengetahui cara mendaftarkan merek, Stellars bisa mengunjungi laman Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek.
NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) & SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Legalitas berikutnya yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah NIB dan SIUP. NIB merupakan identitas pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya yang diterbitkan melalui OSS.
Untuk mengurus perizinan lain melalui OSS, pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB terlebih dahulu. Saat ini, jenis usaha tertentu tidak perlu lagi mengurus SIUP jika sudah memiliki NIB.
Bukan hanya itu, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan akses kepabeanan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor/impor.
SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Dengan kata lain, SIUP merupakan izin yang harus dimiliki oleh semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang perdagangan, seperti barang atau jasa.
Perlu diketahui, beberapa bidang usaha tertentu tidak lagi membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai izin usaha jika sudah memiliki NIB. Namun bagi bidang usaha lain, seperti pertanian, perikanan, konstruksi, dan pertambangan, izin usaha berupa SIUP tetap harus dimiliki.
Untuk memperoleh NIB dan SIUP, Stellars cukup melakukan permohonan secara online melalui OSS. Selain melalui OSS, Stellars juga dapat menggunakan jasa layanan hukum dari Kontrak Hukum. Lebih lanjut Stellars bisa mengunjungi laman OSS (Online Single Submission - Business Permit) - Kontrak Hukum.
NOTES FOR STELLARS!
Nah Stellars, itulah hal penting yang perlu diperhatikan dan tidak boleh dilewatkan oleh seseorang yang berencana memulai bisnis.
Jika Stellars memiliki pertanyaan, membutuhkan konsultasi bisnis, atau bantuan untuk memenuhi legalitas usaha yang dibutuhkan, jangan ragu untuk hubungi Kontrak Hukum di 0821-2555-5332 atau melalui media sosial instagram @kontrakhukum yaa.
Comments