top of page
Writer's picturestellarw

5 Hak Kekayaan Intelektual yang Harus Kamu Miliki Sebelum Berbisnis!

Updated: Mar 22, 2022

Awal tahun 2022, muncul isu dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh oleh Gojek terhadap Hasan Azhari. Isunya, Gojek menggunakan model bisnis jasa ojek online yang telah diciptakan oleh Hasan sebagai penemu pertama.


Menurut Hasan, ia mengklaim dirinya adalah penemu ojek online pertama di dunia dan pernah memasarkan jasa ojol melalui situs blogger pribadinya. Akhirnya Hasan menggugat Gojek & Nadiem dan meminta ganti rugi Rp 10 miliar serta royalti sebesar Rp 24,9 triliun. Waduh, banyak juga yaa..


Nah, kasus sengketa hak kekayaan intelektual (HaKI) memang masih sering terjadi di Indonesia. Hal ini tentunya akan menimbulkan kerugian apabila pencipta maupun pelaku usaha belum mendaftarkan, mencatatkan, dan/atau mempublikasikan HaKI yang dimiliki.


Untuk itu penting banget untuk mendaftarkan HaKI, karena orang yang pertama mengajukan pendaftaran dianggap sebagai pemilik sah kekayaan intelektual tersebut, atau istilahnya first to file.


Jadi, apa saja Hak Kekayaan Intelektual yang harus kita daftarkan? Ini Dia!


KATEGORI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Di Indonesia, HaKI terbagi menjadi 2 kategori:


A. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, kamu akan memperoleh hak cipta secara otomatis tanpa perlu mendaftarkan ciptaan tersebut.


B. Hak Kekayaan Industri

Sedangkan Hak Kekayaan Industri ialah hak eksklusif yang dimiliki seseorang setelah melakukan pendaftaran sehingga memungkinkan pemiliknya untuk melindungi produk, tanda, invensi, desain, dan sejenisnya secara hukum.


Hak eksklusif tersebut bisa menjamin pemegang hak untuk tehindar dari kemungkinan orang lain menggunakan tanda, invensi, atau desain yang sudah mereka daftarkan.


PERBEDAANNYA!

Nah, perbedaanya ialah dalam Hak Kekayaan Industri, orang lain bisa menggunakan asset-mu asalkan mereka memiliki lisensi dan memberikan royalti kepada kamu sebagai pemegang hak yang utama dan sah. Selain itu, Hak kekayaan industri juga terbagi menjadi beberapa jenis lho, ini diantaranya:


JENIS-JENIS HAK KEKAYAAN INDUSTRI

1. PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.


Dalam hak paten, objek yang dilindungi adalah invensi. Invensi merupakan ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.


2. MEREK

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek yang telah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.


Untuk mendaftarkan merek, kamu bisa mengikuti prosedur di bawah ini:


3. DESAIN INDUSTRI

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.


Hak atas desain industri diberikan dalam jangka waktu 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Sama dengan paten dan merek, permohonan pendaftaran desain industri dapat dilakukan di DJKI.


Silakan daftar akun DJKI dan lakukan pendaftaran desain industri disini:


4. RAHASIA DAGANG

Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Informasi yang dimaksud meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lainnya.


Berbeda dengan jenis hak kekayaan industri lainnya yang perlu didaftarkan di DJKI, rahasia dagang tidak perlu didaftarkan ataupun diumumkan untuk memperoleh perlindungan hukum. Namun jika pemilik rahasia dagang melakukan pengalihan hak rahasia dagang atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial maka pengalihan dan perjanjian lisensi tersebut harus dicatatkan di DJKI.


Pencatatan dapat dilakukan dengan mengunjungi laman ini:

LOKET VIRTUAL DJKI


5. DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

Desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan suatu produk yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.


Untuk memperoleh hak DTLST, lakukan pendaftaran melalui link berikut:


 

Ingin lihat konten lain dari Stellar Women yang gak kalah menarik?

KLIK TOMBOL DI BAWAH INI YAA!

 

Sumber Artikel: kontrakhukum

Editor: Stellar Women (GG)

54 views0 comments

Comentários


bottom of page