1 Mei telah sejak lama diperingati sebagai Hari Buruh. Sejak 2014, pemerintah Indonesia menyatakan 1 Mei sebagai hari buruh nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur pada tanggal 29 Juli 2013. Dalam semangat perayaan Hari Buruh, Stellar Woman ingin membahas terkait hak-hak kamu sebagai pekerja perempuan.
Yuk kita telusuri bersama!
Pertama-tama, kamu pahami dulu apa status kerja kamu di tempat kamu bekerja. Terdapat beberapa tipe pekerja berdasarkan perjanjian kerja antara kamu dengan pemberi kerja, yaitu:
1. Pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang dikenal juga sebagai pekerja tetap.
2. Pekerja outsourcing.
3. Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT yang meliputi pekerja paruh waktu (part time), pekerja sementara (temporer), pekerja musiman (casual worker), pekerja lepas (freelancer), pekerja kontrak, dan konsultan (advisor).
Kali ini, Stellar Women hanya akan membahas hak-hak pekerja tetap.
PKWTT atau pekerja tetap merupakan jenis hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang sifatnya tetap. Artinya, seorang pekerja tetap dapat terus bekerja di perusahaan di mana dia bekerja dan terikat hingga dia pensiun atau meninggal dunia. Terkadang, pemberi kerja memberikan masa percobaan (probation) kepada seorang PKWTT sebelum dia menjadi pekerja tetap untuk saling uji coba kecocokan antara pekerja dengan perusahaan/pemberi kerja.. Masa uji coba dapat berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku, masa percobaan maksimal 3 bulan.
Pelajari Apa Saja yang Pemberi Kerja Penuhi untuk Pekerja perempuan Di Sini.
Sebagai pekerja tetap perempuan, kamu punya hak-hak yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Hak-hak pekerja perempuan yang diatur dalam perundang-undangan antara lain adalah:
1. Cuti haid
Ketika mengalami haid/menstruasi, tidak sedikit perempuan yang merasakan nyeri dan sakit. Ternyata, perundang-undangan yang berlaku di Indonesia telah mengatur mengenai cuti haid. Kamu bisa mengajukan ke pemberi kerja jika kamu mengalami sakit haid pada hari pertama dan kedua menstruasi.
2. Cuti melahirkan dan keguguran
Jika kamu seorang pekerja yang sedang hamil dan akan melahirkan, maka kamu berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan. Tidak hanya bagi perempuan yang melahirkan, jika seorang pekerja mengalami keguguran maka dia berhak untuk mendpatkan cuti selama 1,5 bulan atau sesuai dengan anjuran dokter.
3. Hak menyusui
Ketika kamu sedang dalam masa menyusui, kamu berhak untuk melakukan laktasi saat kamu bekerja. Terkadang, pemberi kerja memberikan ruangan laktasi, tapi jika memang tidak disediakan, paling tidak yang harus diberikan kepada pekerja adalah waktu untuk laktasi. Kalau ruangan serta waktu yang disediakan kurang nyaman bagi kamu, coba dibicarakan kepada pemberi kerja ya.
4. Hak perlindungan bagi pekerja hamil
Orang hamil masuk ke dalam kelompok rentan, oleh sebab itu ada peraturan khusus untuk melindungi pekerja hamil. Pekerja yang sedang hamil tidak diperbolehkan bekerja antara pukul 23.00 - 07.00 jika menurut dokter membahayakan kesehatan dan keselamatan untuk kandungan dan dirinya. Selain itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga wajib menjadi perhatian pemberi kerja khususnya kepada pekerja yang hamil agar tidak terjadi kecelakaan & penyakit ketka pekerja melakukan pekerjaannya.
Comments